kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Satgas TPPU Tegaskan Komitmen untuk Mengusut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun


Minggu, 07 Mei 2023 / 09:35 WIB
Satgas TPPU Tegaskan Komitmen untuk Mengusut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memastikan komitmen mengusut transaksi janggal dengan agregat Rp 349 triliun.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat perdana Satgas TPPI yang digelar Jumat (5/5) pagi.

Asal tahu saja, Menko Polhukam telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Supervisi Dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 2 Mei 2023.

Baca Juga: Komite TPPU Akan Bentuk Satgas untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

“Kami siap bekerja dan mulai saat ini akan memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan, siapa dan bagaimana caranya sehingga semua nanti akan mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (5/5).

Sebagai informasi, Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 triliun terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja.

Tim Pengarah mempunyai tugas menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang, dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana.

Nantinya, dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Kerja. Kelompok Kerja I mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 (dua ratus) laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

Sedangkan, Kelompok Kerja II mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

Baca Juga: Usulan Hak Angket Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Menggelinding di DPR

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU juga didukung oleh 12 Tenaga Ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Adapun, Masa kerja Satgas TPPU mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×