kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Satgas percepatan berusaha akan langsung bekerja


Selasa, 26 September 2017 / 08:23 WIB
Satgas percepatan berusaha akan langsung bekerja


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengaku akan segera mengimplementasikan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satunya dengan membentuk dan menjalankan satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha.

Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan, Satgas Nasional yang terdiri dari para menteri akan segera dibentuk dengan adanya Perpres tersebut.

Sedangkan untuk Satgas di kementerian dan lembaga, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota segera dibentuk setelah Perpres tersebut diundangkan. Perpres sudah ditandatangani Presiden dan saat ini proses pengundangan, mudah-mudahan hari ini bisa selesai," kata Elen kepada KONTAN, Senin (25/9)

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian RI Edy Putra Irawady mengatakan, setelah aturan terbit maka pemerintah akan segera memulai sosialisasi kepada pengusaha, kepala daerah, dan DPRD, dan lain-lain terkait kerja satgas ini.

Nantinya, para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati serta walikota wajib mengevaluasi seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha. Berdasarkan evaluasi tersebut, akan ada penerbitan atau penggantian regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×