kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Satgas percepatan berusaha akan langsung bekerja


Selasa, 26 September 2017 / 08:23 WIB
Satgas percepatan berusaha akan langsung bekerja


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengaku akan segera mengimplementasikan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satunya dengan membentuk dan menjalankan satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha.

Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan, Satgas Nasional yang terdiri dari para menteri akan segera dibentuk dengan adanya Perpres tersebut.

Sedangkan untuk Satgas di kementerian dan lembaga, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota segera dibentuk setelah Perpres tersebut diundangkan. Perpres sudah ditandatangani Presiden dan saat ini proses pengundangan, mudah-mudahan hari ini bisa selesai," kata Elen kepada KONTAN, Senin (25/9)

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian RI Edy Putra Irawady mengatakan, setelah aturan terbit maka pemerintah akan segera memulai sosialisasi kepada pengusaha, kepala daerah, dan DPRD, dan lain-lain terkait kerja satgas ini.

Nantinya, para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati serta walikota wajib mengevaluasi seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha. Berdasarkan evaluasi tersebut, akan ada penerbitan atau penggantian regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×