kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,39   6,03   0.65%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPU


Jumat, 14 Januari 2022 / 10:23 WIB
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPU
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPU.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM menyambangi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tujuannya melaksanakan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga.

Sebelumnya, KSP Sejahtera Bersama diwajibkan membayar dana senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan prosedur operasional standar atau SOP pendampingan atau pengawasan khusus, sesuai dengan PKPU.

Baca Juga: KSP Sejahtera Bersama Sebut Pembayaran Tahap Pertama Homologasi Berpotensi Mundur

"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Pihak koperasi harus menyerahkan informasi sesuai dengan data neraca tahun 2019-2021. Pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila sedang masuk ke satu koperasi dalam rangka melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.

Satgas terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, dan tim legal yang mengakuisisi dokumen.

"Tujuannya sesuai dengan pembentukan satgas ini, mendampingi Koperasi Sejahtera Bersama dalam proses PKPU. Artinya restrukturisasi utang," jelas Agus.

Baca Juga: Kemenkop Beri Kesempatan KSP Sejahtera Bersama Bayar Anggota Hingga Akhir Tahun

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Satgas dibentuk bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa satgas dibentuk untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi," kata Teten.

Baca Juga: Dorong ekspor, Kemkop UKM fasilitasi sertifikasi HACPP bagi sejumlah UMKM

MenkopUKM menyebutkan cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang); melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum; dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Adapun ruang lingkup penugasan antara lain bahwa satgas merupakan tim ad hoc antar K/L terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

Selain itu, anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×