Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Satgas dibentuk bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa satgas dibentuk untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi," kata Teten.
Baca Juga: Dorong ekspor, Kemkop UKM fasilitasi sertifikasi HACPP bagi sejumlah UMKM
MenkopUKM menyebutkan cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang); melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum; dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.
Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Adapun ruang lingkup penugasan antara lain bahwa satgas merupakan tim ad hoc antar K/L terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah denganĀ tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
Selain itu, anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News