kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Omnibus Law minta aturan kemudahan perizinan tak dicoret dari RUU Cipta Kerja


Kamis, 05 Maret 2020 / 18:56 WIB
Satgas Omnibus Law minta aturan kemudahan perizinan tak dicoret dari RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani berharap, aturan yang berkaitan dengan kemudahan perizinan tak dihilangkan dari RUU ini


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah diserahkan ke DPR dan segera masuk ke tahap pembahasan. Bila sudah dibahas, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani berharap, aturan yang berkaitan dengan kemudahan perizinan tak dihilangkan dari RUU ini

Menurut Rosan, dari 174 pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja, ada 80 pasal yang berkaitan dengan perizinan. Menurut dia, perlu ada pembenahan antara harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah terkait dengan perizinan."Jadi titik beratnya ada di penyederhanaan perizinan," tutur Rosan, Kamis (5/3).

Baca Juga: Ketua Satgas Omnibus Law sebut masih tampung masukan soal RUU Cipta Kerja

Rosan berpendapat, tidak adanya harmonisasi perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah menyebabkan investasi ke Indonesia menjadi terhambat.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU ini diutamakan mendorong penciptaan lapangan kerja, mengingat hak masyarakat adalah untuk mendapatkan pekerjaan.

Dia menerangkan, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih sekitar 5% hanya bisa membuka lapangan pekerjaan sekitar 2 juta hingga 2,5 juta. Lebih lanjut, bila pertumbuah ekonomi ingin dinaikkan menjadi 6% dan menggenjot lapangan kerja baru, maka dibutuhkan investasi sebesar 7% dari PDB atau sekitar Rp 1.200 triliun.

Dia berpendapat, untuk mendapatkan investasi sebesar Rp 1.200 triliun itu juga dibutuhkan transformasi ekonomi secara struktural. Dia mengatakan, bila transformasi ekonomi dilakukan secara  normal dan tidak dilakukan melalui skema omnibus law, maka prosesnya akan memakan waktu lebih lama.

Baca Juga: Menko perekonomian: Aturan pelaksana UU Cipta Kerja tengah disusun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×