kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hendarman Supanji dan BHD masuk dalam daftar seleksi Satgas TKI


Jumat, 01 Juli 2011 / 14:25 WIB
Hendarman Supanji dan BHD masuk dalam daftar seleksi Satgas TKI
ILUSTRASI. IHSG tercatat menurun 59,86 poin atau 1,18% ke level 4.999,36 pada Senin (21/9)


Reporter: Yudo Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah sudah melakukan penyaringan beberapa nama yang nantinya masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sejumlah nama yang ditetapkan oleh pemerintah ini nantinya akan bertugas memberi bantuan advokasi hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di luar negeri.

Menurut Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto sejumlah nama yang terpilih lantaran didasarkan pada kredibilitas dan figur. "Ini sesuai dengan usulan Presiden," katanya di kantor Presiden, Jumat (1/7).

Ada pun nama yang masuk yakni:

1. Mahfuth Basuni, Mantan menteri agama
2. Bambang Hendarso Danuri, Mantan Kapolri
3. Nazaruddin Umar, Dirjen di Kementerian Agama
4. Hendarman Supandji, Mantan Jaksa Agung
5. Alwi Shihab, Mantan Utusan Khusus Luar Negeri Timur
6. Tatang Razak, Direktur Perlindungan WNI kementerian luar negeri
7. Ahmad Rifai, Kementerian Hukum dan HAM
8. Kemala Chandra kirana, Mantan Ketua Komnas perempuan
9. Ramli Hutabarat, Kementerian hukum dan HAM
10 Abdul Latief, Mantan Dubes RI di Qatar
11.Lisna Yuliani, BNP2TK)
12 Humprey Jemat, Ketua AAI
13.Yuli Mumpuni, staf ahli Menlu
14. Siti murtiyah setyawati, civil society UGM
15. Rahmad ridho, UIN
16 Yunus affan, Kemenkumham
17 Saiful ridho, BNP2TKI
18 Sadono, BNP2TKI
19.Djamaluddin
20 Ferry, Kemenakertrans

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×