kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Covid-19 : Jaga Jarak ideal yang harus dipatuhi minimal 1,5 meter


Jumat, 16 Oktober 2020 / 06:55 WIB
Satgas Covid-19 : Jaga Jarak ideal yang harus dipatuhi minimal 1,5 meter


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di era pandemi Covid-19 saat ini, disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan mengingat yang sedang dihimbau oleh pemerintah adalah 3M.

Langkah ini juga menjadi upaya pencegahan penyebaran virus. Pilihan paling mujarab adalah disiplin protokol 3M: Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Adapun, untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan agar  bisa memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, hingga kini belum ada obat dan vaksin melawan Virus Corona.

Protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah yakni 3M dengan langkah memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Upaya ini bukan sekadar slogan untuk diucapkan melainkan harus dilaksanakan dengan disiplin ketat.

Baca Juga: Jaga jarak jadi andalan untuk cegah tertular Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito juga menjelaskan saat ini d imasa pandemi Covid-19, protokol kesehatan dengan menjaga jarak juga harus dilakukan. Ia juga mengatakan, jarak ideal yang harus dipatuhi adalah minimal 1,5 meter dengan yang lain.

“Ideal jaga jarak yang betul adalah minimal 1,5 m,” jelas Wiku kepada KONTAN, Kamis (15/10).

Adapun menurutnya penerapan protokol kesehatan itu memang belum tercapai sepenuhnya. Sebab masih banyak masyarakat yang tak patuh pada aturan yang sudah diterapkan.

Sehingga, Wiku mengatakan, pemerintah dan Satgas akan memfokuskan upaya-upaya preventif dan promotif kepada masyarakat terkait langkah jaga jarak yang ideal.

“Sehingga masyarakat juga dapat segera beradaptasi dengan input informasi yang intensif dan berkelanjutan melalui komunikasi publik,” kata Wiku.

Wiku menambahkan, meskipun saat ini aturan 3M sudah berlaku di Indonesia, namun memang perlu adanya pendekatan dan upaya yang lebih dalam agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan tersebut.

“Sehingga diharapkan masyarakat juga dapat mematuhi dan merubah perilaku gaya hidup dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker tiga lapis apabila beraktivitas,” katanya.

Baca Juga: Inilah cara mencegah corona saat makan di restoran menurut CDC

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat juga mengatakan selama pandemi Covid-19, penerapan jaga jarak antar orang lain atau rekan kerja juga telah diterapkan.

“Kita sudah terapkan jaga jarak minimal yang dianjurkan adalah 2 meter. Sementara untuk rapat pun kita laksanakan semaksimal mungkin di outdoor misalnya di lapangan, di luar kantor dan di halaman,” jelas Syarif kepada KONTAN.




TERBARU

[X]
×