kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Seluas 41.605 M2 Milik Obligor Sjamsul Nursalim


Rabu, 10 Agustus 2022 / 11:09 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Seluas 41.605 M2 Milik Obligor Sjamsul Nursalim
ILUSTRASI. Satgas BLBI sita aste obligor


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita dan mengambil alih tanah seluas 41.605 meter persegi di Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (10/8)

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Sjamsul Nursalim. Aset itu diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Sjamsul Nursalim oleh BPPN.

“Aset ini juga telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009,” kata Rionald dalam keterangan resminya, Rabu (10/8).

Baca Juga: Dukungan Penuh Pemerintah pada Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara Diperlukan

Rionald mengatakan, penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin KombesBagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandarlampung.

Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia,” jelasnya.

Adapun Satgas BLBI, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Baca Juga: Digugat Anak Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Siap Meladeni

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×