kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI sita aset rumah mewah di Karawaci, Lippo tepis terlibat BLBI


Sabtu, 28 Agustus 2021 / 07:33 WIB
Satgas BLBI sita aset rumah mewah di Karawaci, Lippo tepis terlibat BLBI
Aset tanah dan bangunan yang diamankan Satgas hak tagih negara atas dana BLBI di Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).


Reporter: Dityasa H. Forddanta, Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus bergerak mengamankan aset milik eks obligor BLBI. Terbaru, Satgas BLBI telah menyita aset rumah mewah senilai Rp 5 triliun di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang.

“Saat ini kita sedang berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurang kewajiban BLBI,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8).

Namun, Danang Kemayang Jati, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengklarifikasi, lahan yang kabarnya disita tersebut adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001.

"Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," ujar Danang, Jumat (27/8).

Baca Juga: Lippo bantah aset yang disita BPPN merupakan milik perusahaan

Kepemilikan tersebut terkait dengan BLBI terhadap bank yang diambilalih oleh pemerintah saat krisis moneter 1997. Namun, tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta atau mendapatkan satu sen pun dana BLBI.

Jika diantara aset yang dikonsolidasikan oleh BPPN itu ada yang terletak di sekitar pemukiman Lippo Karawaci adalah wajar. "Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar," tandas Danang.

Sebagai informasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indraawti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto, dan Wakil Jaksa Agung Indonesia Setia Untung Arimuladi melakukan pemasangan plang di lokasi aset properti di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang.

Mahfud menyebut, aset yang disita dari Lippo tersebut terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas sekitar 251.992 m². Seperti yang sudah diketahui, saat ini harga tanah di lokasi tersebut mencapai Rp 20 juta per meter.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan eks BLBI di 3 lokasi lain, yaitu di Medan, Pekanbaru, dan Bogor. Jika ditotalkan, penyitaan di 4 lokasi tersebut  menvapai 49 bidang tanah dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m².

Selanjutnya: Sejumlah aset BLBI ada di luar negeri, pemerintah mengalami kendala proses penyitaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×