kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Satgas BLBI Ngebut, Tagih Utang 11 Pengemplang Senilai Rp 194 Miliar


Senin, 17 Juli 2023 / 13:34 WIB
Satgas BLBI Ngebut, Tagih Utang 11 Pengemplang Senilai Rp 194 Miliar
ILUSTRASI. salah satu Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengingat masa tugas Satuan Tugas Penangan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir pada tahun ini, pihaknya semakin ngebut dalam melakukan penagihan kepada para obligor/debitur BLBI.

Kali ini, Satgas BLBI kembali memanggil 11 pengemplang dana BLBI untuk menyelesaikan hak tagih negara. Adapun total nilai utang dari 11 pengemplang dana BLBI tersebut mencapai Rp 194,43 miliar.

Dalam pengumuman yang diterbitkan di salah satu surat kabar Indonesia, 11 pengemplang tersebut diminta hadir pada pekan depan, yakni 25 Juli 2023 dan 26 Juli 2023. Pengumuman tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada tanggal 11 Juli 2023.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Rionald dalam pengumuman tersebut, dikutip Senin (17/7).

Sebelumnya, Rionald menyampaikan, pemanggilan tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki kewajiban terhadap negara guna penyelesaian/pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Baca Juga: Tagihan BLBI Belum Terbayar Banyak Merugikan Negara, Satgas Diminta Bekerja Efektif

Oleh karena itu, dirinya meminta pada pengemplang dana BLBI untuk hadir memenuhi panggilan dan juga membayar.

"Mereka sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat. Untuk keadilan, harus dikembalikan," tegas Rio kepada Kontan.co.id, Kamis (9/2).

Rio mengingatkan, apabila para pengemplang dana BLBI tersebut tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pencekalan, dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataan lainnya.

Untuk diketahui, upaya ini dilakukan oleh Satgas BLBI untuk mengejar target penagihan sebesar Rp 110,45 triliun. Pasalnya, hingga akhir Mei 2023 kemarin, Satgas BLBI baru mengantongi aset obligor/debitur BLBI sebesar Rp 30,65 triliun, atau 27,75% dari total yang harus ditagih.

Adapun 11 obligor/debitur BLBI yang dipanggil pada pekan depan, yakni 25 Juli 2023 dan 26 Juli 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pengurus PT Parung Kencana, yang didalamnya terdapat Wayan Sesuatu (Direktur) dan Djunas Kurniawan (Komisaris), dengan nilai tagihan sebesar Rp 13,8 miliar.
  • Pengurus PT Obor Binangun, yang didalamnya terdapat Nengah Suradika (Direktur) dan Thomas Siprianus (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 16,81 miliar.
  • Pengurus PT Basya Antarindo, termasuk Zakaria (Direktur) dan Daryono (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 22,47 miliar.
  • Pengurus PT Indofil Sarana Cipta, termasuk Ahmad Biladi (Direktur) dan Dase (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 18,7 miliar.
  • Pengurus PT Harrekan Mitra Natasarana, termasuk Saidi(Direktur) dan Umar (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 16,72 miliar.
  • Pengurus PT Sumber Horizon, termasuk Faturrahman (Direktur) dan Wahyudi (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 19,25 miliar.
  • Pengurus PT Kawulo Putrajaya, termasuk Mayulimin (Direktur) dan Sri Hayatri Resmiati (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 17,51 miliar.
  • Pengurus PT Mitra Ramadian Satya, termasuk Dani Pardani (Direktur) dan Heriyana (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 16,95 miliar.
  • Pengurus PT Putramuda Adyaraksa, termasuk Nengah Mawasika (Direktur) dan Suardi (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 18,12 miliar.
  • Pengurus PT Sukses Mondial Niaga, termasuk Efendi Yusuf (Direktur) dan Munarko (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 16 miliar.
  • Pengurus PT Delta Artosejahtera, termasuk Octavianus Atok Bria (Direktur) dan Endang Hanapi Bin Hamim (Komisaris), dengan nilai tagihan Rp 18,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×