Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krisna Hasibuan menanggapi permintaan berbagai pihak untuk melakukan revisi kebijakan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024.
Bara menegaskan, hingga kini tidak ada pembahasan aturan impor ini akan kembali direvisi. Apalagi, kebijakan impor ini juga sudah dilakukan perubahan sebanyak empat kali.
Bara menjelaskan, aturan yang disahkan pada 17 Mei ini telah didiskusikan dengan beberapa pihak sebelum akhirnya disahkan. Menurutnya sinkronisasi kebijakan juga sudah dilakukan berdasarkan permintaan dan kepentingan bersama kementerian lain.
"Sekarang lahir Permendag 8, dan posisi kami sejauh ini aturan ini tidak akan diganti, kami tetap menggunakan Permendag 8/2024," kata Bara dalam Konferensi Pers di Kantor Kemendag, Senin (15/7).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas, Efektif Berantas Impor Ilegal ?
Bara juga mengklaim Permendag 8 Tahun 2024 ini lahir bukan atas permintaan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas). Bahkan menurutnya, Mendag sempat menolak perubahan ini.
Hanya saja, pada saat itu aturan impor sebelumnya menyebabkan adanya penumpukan 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Peristiwa ini menimbulkan kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, Kepala Negara langsung mengumpulkan semua menteri untuk mengurai masalah. Namun pada saat ini Mendag Zulhas tidak hadir lantaran ada agenda Pertmuan ke-30 Menteri Perdagangan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2024 di Peru.
Rapat kabinet yang tak dihadiri oleh Mendag ini ternyata memutuskan untuk melakukan revisi aturan impor agar barang yang tertahan di pelabuhan dapat dikeluarkan, maka terbitlah Permendag 8 Tahun 2024.
"Jadi, memang peraturan itu berubah karena memang permintaannya juga berubah, kita mengakomodasi kepentingan dan ada situasi yang berubah," ungkapnya.
Asal tahu saja, Permendag No 8 Tahun 2024 merupakan revisi keempat dari Permendag No. 36 Tahun 2023. Perubahan terbesar dalam Permendag No 8 Tahun 2024 adalah menghapus pertimbangan teknis sebagai syarat impor mayoritas komoditas.
Aturan ini banyak dikeluhkan pelaku usaha karena dianggap menjadi celah masuknya barang impor hingga berdampak pada tumbangnya industri lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News