Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Edy Can
JAKARTA. Akhirnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum turun tangan dalam kasus dugaan pembelian kayu ilegal oleh PT Sumalindo Jaya Lestari Tbk.
Menurut Anggota Satgas Mas Achmad Santosa, lembaganya bergerak setelah menerima laporan dari Komisaris Sumalindo H.S. Dillon. "Kami mendapatkan laporan soal kasus kayu ilegal tersebut beberapa minggu lalu," katanya di sela-sela pertemuan dengan jajaran Kementerian Kehutanan, kemarin (13/7).
Berangkat dari laporan itu, Ota, begitu Mas Achmad Santosa biasa disapa, mengatakan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan mengkaji kasus ini. Satgas akan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait, termasuk dari Kementerian Kehutanan.
Setelah mendapat penjelasan yang komprehensif dari berbagai pihak, Satgas baru akan memutuskan sejauh mana mereka akan terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. "Kita perlu analisis dan butuh masukan-masukan lebih banyak lagi sebelum memutuskan itu," ujar Ota.
Namun, Ota memastikan, keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mungkin hanya ikut mengawasi penyelesaian kasus ini. "Nanti, kami cukup berkoordinasi dengan tim terpadu yang sudah dibentuk Kementerian Kehutanan untuk turun ke lapangan," kata dia.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyambut baik keinginan Satgas untuk mengawal dugaan kasus kayu ilegal Sumalindo. Ia sendiri masih tidak percaya perusahaan sebesar Sumalindo menampung kayu ilegal. "Aneh jika perseroan ini melakukan pelanggaran," ujar Zulkifli.
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengaku telah menyurati Mabes Polri untuk menawarkan bantuan berupa tim asistensi untuk menyidik kasus yang terjadi di Kalimantan Timur tersebut. "Untuk menjelaskan aturan-aturan yang dibuat Kementerian Kehutanan yang berhubungan dengan kasus ini, misalnya, mengenai legalitas dan dokumen kayu. Ini bentuk dukungan kami kepada Polri untuk menyelesaikan kasus ini lebih cepat dan transparan," katanya.
Catatan saja, kasus ini bermula pada 11 Mei 2010 lalu ketika kayu milik Soni Iwan Purboyo tiba di tempat penimbunan kayu Sumalindo. Menurut polisi, kayu sebanyak 3.300 batang itu tidak dilengkapi surat resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News