kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Saran pengamat pajak CITA terkait rencana pemerintah kerek tarif PPN baru


Selasa, 08 Juni 2021 / 15:34 WIB
Saran pengamat pajak CITA terkait rencana pemerintah kerek tarif PPN baru
ILUSTRASI. Saran pengamat pajak CITA terkait rencana pemerintah kerek tarif PPN baru


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan kebijakan fiskal baru terkait perluasan obyek pajak. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam hal ini, pemerintah ingin menambah objek barang dan jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memberi saran terkait besaran tarif yang bakal dikenakan pada obyek PPN baru. 

Menurutnya, bila dahulu obyek tersebut dijadikan obyek non barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) atas pertimbangan vertical equity/merit goods, maka bisa dikenakan tarif yang lebih rendah dari tarif normal. 

Baca Juga: Barang kebutuhan pokok hingga hasil pertambangan dan migas akan ditarik PPN

“Maksimal 5%. Di luar pertimbangan tersebut, dapat dikenakan tarif normal,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (7/6). 

Fajry menambahkan, tidak semua obyek non BKP/JKP kemudian dapat dihapus. Salah satunya, obyek yang menjadi non JKP karena alasan teknis (technical exemption). Salah satunya, jasa keuangan. 

Namun, rupanya jasa keuangan di sini masuk ke dalam jasa kena pajak baru. Kalau nanti ini diterapkan, maka pastinya tidak akan menggunakan mekanisme normal. 

Sebagai tambahan informasi, beberapa objek barang kena pajak baru antara lain untuk barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 

Baca Juga: Hipmi menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, ini alasannya

Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat antara lain hasil barang pertanian, peternakan, perikanan. Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Dari sisi jasa, ada jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, terakhir jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Selanjutnya: Ini kata pengamat perpajakan DDTC soal rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×