Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku hari ini, ingat kembali protokol kesehatan dan sanksinya
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. "Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. "Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies. (Dani Prabowo)
Selanjutnya: Jusuf Kalla mengenang Jakob Oetama sebagai pengkritik yang sopan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jusuf Kalla: Kalau Pandemi Diselesaikan, Ekonomi Lancar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News