Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla mengatakan, persoalan kesehatan yang timbul sebagai akibat dari pandemi Covid-19, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan ekonomi dilanjutkan.
"Ini kan masalah sebab akibat saja, yang menjadi sebab adalah pandemi Covid-19 yang berakibat turunnya ekonomi," ucap Kalla dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
"Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan, dan ketika sebab utamanya hilang, maka ekonomi akan lancar lagi," imbuh dia.
Ia menambahkan, peralatan dan perlengkapan yang mendukung kegiatan ekonomi sebenarnya tidak mengalami pengurangan. Hanya, sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya perlu membatasi kegiatannya selama pandemi.
Baca Juga: Perhatikan baik-baik beda antara batuk karena Covid-19 dan batuk biasa
Dampaknya, permintaan pun berkurang. Oleh karena itu, ia menilai, penyebab utama dari terjadinya pandemi perlu diselesaikan terlebih dulu.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu seperti memperketat kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), seperti yang akan dilaksanakan di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Menurut dia, PSBB dapat menjadi kunci untuk melandaikan kurva pertumbuhan kasus selama vaksin dan obat Covid-19 belum tersedia. Dengan catatan, pelaksanaan PSBB harus diterapkan secara tegas.
"Untuk PSBB, mau tidak mau kita harus ikuti. Karena memang faktanya terjadi peningkatan setelah segala upaya yang telah kita tempuh dan harapan kita grafiknya akan landai, tapi yang terjadi justru naik," kata dia.
Baca Juga: Simak 17 aturan baru yang wajib dipatuhi selama PSBB Jakarta mulai hari Senin (14/9)
"Artinya, sesuatu yang tegas harus dilaksanakan, kalau tidak akan mencapai puncak lebih tinggi dan lebih berbahaya lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku hari ini, ingat kembali protokol kesehatan dan sanksinya
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. "Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. "Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies. (Dani Prabowo)
Selanjutnya: Jusuf Kalla mengenang Jakob Oetama sebagai pengkritik yang sopan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jusuf Kalla: Kalau Pandemi Diselesaikan, Ekonomi Lancar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News