kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Sapta dan Conocophilips Saling Ajukan Kasasi


Senin, 29 Maret 2010 / 10:35 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.Perseteruan antara PT Sapta Sarana Personaprima dengan Conocophilips seperti tidak pernah berakhir. Kali ini kedua perusahaan saling bertarung di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyusul keluarnya putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi terkait sengketa penyediaan rig untuk proyek pengeboran minyak dan gas bumi pada ladang minyak di Corridor Block, sebelah barat laut kota Palembang.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI, September lalu. Majelis Hakim menyatakan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di mana Conocophilips terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutus secara sepihak kontrak kerjasama penyedian rig dengan Sapta Sarana. Conocophilips pun akhirnya dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar US$57 juta.

Meski kembali menjadi pihak yang menang. Rupanya tidak memuaskan Sapta Sarana dalam sengketa ini. Pasalnya meski Pengadilan Tinggi DKI telah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, rupanya soal besaran ganti rugi yang wajib dilaksanakan oleh Conocophilips ternyata dikurangi menjadi US$24 juta. "Kami sudah mengajukan kasasi dua minggu lalu. Ini menyusul dikuranginya hukuman ganti rugi," kata Rico Pandeirot, kuasa hukum Sapta Saranna, Minggu (28/3).

Menurutnya, kalau sudah dikuatkan berdasarkan putusan sebelumnya tentu soal hukumannya pun tidak berubah. Terlebih tidak dijelaskan secara terperinci dasar pengurangan hukuman tersebut.

Seperti tidak mau kalah, Conocophilips pun akan segera mengajukan kasasi. Putusan ini menjadi kali kedua perusahaan ekplorasi minyak dan gas bumi asal Amerika Serikat mengalami kekalahan. "Kami berencana mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari ke depan," kata Defrizal Djamaris, kuasa hukum Conocophilips.

Ditegaskan oleh Defrizal, Conocophilips sejauh ini tetap menilai bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa ini. "Alasan pengajuan kasasi ini masih soal kompetensi absolut. Bahwa sebenarnya sengketa ini adalah wanprestasi dan harus diselesaikan melalui arbitrase," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×