kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Sanyo Gugat Pailit Perusahaan Rekanan yang Menunggak


Selasa, 06 April 2010 / 10:27 WIB
Sanyo Gugat Pailit Perusahaan Rekanan yang Menunggak


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Produsen elektronik ternama, PT Sanyo Indonesia, mengajukan gugatan pailit terhadap PT Zidon Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta. Sanyo menuding Zidon tidak kunjung melunasi pembelian ribuan unit kompresor mesin pendingin.


Kuasa Hukum Sanyo Pujiati mengungkapkan, kasus ini berawal dari transaksi jual beli kompresor kulkas dan aksesorinya sebanyak 950 unit pada 2 Desember 2005. Jumlah tagihan pertama mencapai US$ 25.602.

Pada 24 November 2005, Zidon kembali memesan kompresor kulkas dan aksesorinya sebanyak 1.125 unit. Pada 9 Desember 2005, Sanyo mengirimkan pesanan tersebut sebanyak 600 unit dengan jumlah tagihan US$ 16.170. Sisanya dikirim pada 14 Desember 2005 dengan jumlah tagihan sebesar US$ 14.148.

Selanjutnya, pada 3 Januari 2006, Zidon kembali memesan 1.120 unit kompresor kulkas dan aksesorinya. Sanyo mengirimkan 320 unit pada 6 Januari 2006 dengan jumlah tagihan US$ 8.272. Pada 19 Januari 2006 Sanyo kembali mengirim 800 unit dengan tagihan US$ 20.680.

Sehingga total, Zidon memesan 3.195 unit kompresor kulkas dan aksesorinya, dengan keseluruhan tagihan mencapai US$ 84.873.

Masalahnya, Zidon tidak kunjung membayar semua pesanan tersebut. Sanyo pun mengirimkan surat permintaan pelunasan pada 10 Desember 2006. Mereka meminta Zidon membayar dengan mencicil sebanyak 36 kali sejak Maret 2007. Atas permintaan itu, Zidon menyetujui untuk membayar dengan mencicil US$ 2.357 plus bunga 6%.

Tapi, "Zidon hanya membayar cicilan pada 30 April 2007 dan itu pun tanpa disertai bunga 6%," kata Pujiati, Senin (5/4). Dengan kondisi itu, Sanyo menilai syarat utama kepailitan, yakni unsur utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih telah terpenuhi.

Sengketa ini sudah masuk babak kesimpulan. Meski demikian, sejak kasus ini diadili hingga kemarin, tidak ada satu pun orang pun yang hadir mewakili Zidon. Nomor telepon Andi Jaya, Direktur Zidon, juga tidak aktif.
Rencananya, kasus ini bakal diputus majelis hakim yang diketuai oleh Sulaeman pada Rabu (7/4) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×