kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Santunan korban Lion Air PK-LQP belum terselesaikan, ini penjelasan Menhub


Senin, 25 November 2019 / 16:23 WIB
Santunan korban Lion Air PK-LQP belum terselesaikan, ini penjelasan Menhub
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9). Rapat tersebut membahas RKA K/L Kemenhub dalam nota keuangan RAPBN 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/18


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan faktor belum terselesaikannya santunan ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP.

Budi menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan keluarga korban yang telah dikoordinir dalam suatu kelompok tertentu.

Baca Juga: Wings Air tambah penerbangan ke Bandung melalui Halim Perdanakusuma

Ia menyatakan persoalan ganti rugi ini adalah masalah perdata antara keluarga korban, asuransi, dan pihak Lion Air serta Boeing. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/11).

"Jadi kami nanti akan upayakan lagi untuk memberikan suatu dukungan kepada mereka. Secara perdata memang ini adalah hubungan antara korban dengan asuransi, dengan Lion, dan Boeing," ucap Budi di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Budi mengatakan Kementerian Perhubungan pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait santunan dari pihak. Menurutnya, keluarga korban Lion Air bisa mendapatkan tiga sumber ganti rugi, satu diantaranya dari pihak Boeing.

Baca Juga: Garuda tujuan Soetta mendarat darurat di Halim, penumpang tak boleh keluar pesawat

Ia mengatakan Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi pihak korban kepada Boeing.

"Satu itu adalah asuransi dari Lion, kedua adalah santunan, ketiga adalah klaim apabila dikabulkan. Nah, memang terjadi suatu dispute, beberapa mereka yang akan dapat santunan dari Lion tidak mau menerima, karena dalam satu perjanjian itu harus menandatangani tidak boleh melakukan tuntutan," katanya.

"Berkaitan dengan anggota keluarga korban yang belum mendapatkan (ganti rugi), itu lebih banyak karena mereka ingin tetap menuntut kepada Boeing, dan ini sedang terjadi. Dan ini ada beberapa kelompok yang melakukan gugatan. Kita fasilitasi, tapi kami tidak masuk dalam para pihak," imbuhnya.

Baca Juga: Duh, Perusahaan Besar Batal Menggelar IPO Tahun Ini

Di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Luar Negeri terkait data-data ahli waris korban Lion Air untuk disampaikan kepada pihak Boeing.

Ia menyebut Boeing memberikan ganti rugi tanpa syarat, kecuali data ahli waris.

"Boeing juga memberikan gift 50 juta US dolar itu kepada ahli waris, di mana itu tanpa persyaratan kecuali data-data dari ahli waris tersebut. Dan itu sudah difasilitasi oleh Kemenlu, dalam hal ini KBRI di Washington," katanya. (Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penjelasan Menhub Belum Selesainya Santunan Korban Lion Air PK-LQP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×