Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri.
Eksportir memiliki waktu paling lama 90 hari sejak peraturan berlaku untuk melakukan pemindahan escrow account dari luar negeri.
Ditjen Bea Cukai baru akan mencabut sanksi, jika berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.
Baca Juga: Imbal Hasil Tenor Panjang Lebih Kecil
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap sanksi yang diberilakukan tidak menghentikan izin ekspor secara permanen. Ia juga berharap jangan sampai ada ketidakjelasan dalam hal reaktivasi izin ekspor setelah kewajiban pelaku usaha terpenuhi.
"Ini akan kontraproduktif terhadap tujuan peningkatan pertumbuhan ekspor dan pertumbuhan ekonomi," terang Shinta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News