kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.290   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.549   58,54   0,78%
  • KOMPAS100 1.074   11,78   1,11%
  • LQ45 797   1,67   0,21%
  • ISSI 255   1,37   0,54%
  • IDX30 411   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   -0,57   -0,12%
  • IDX80 120   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 131   -0,05   -0,04%

Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menempatkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Dalam Negeri


Jumat, 28 Juli 2023 / 10:22 WIB
Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menempatkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Dalam Negeri
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (22/1). Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menempatkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Dalam Negeri


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri. 

Eksportir memiliki waktu paling lama 90 hari sejak peraturan berlaku untuk melakukan pemindahan escrow account dari luar negeri.

Ditjen Bea Cukai baru akan mencabut sanksi, jika berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.

Baca Juga: Imbal Hasil Tenor Panjang Lebih Kecil

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap sanksi yang diberilakukan tidak menghentikan izin ekspor secara permanen. Ia juga berharap jangan sampai ada ketidakjelasan dalam hal reaktivasi izin ekspor setelah kewajiban pelaku usaha terpenuhi.

"Ini akan kontraproduktif terhadap tujuan peningkatan pertumbuhan ekspor dan pertumbuhan ekonomi," terang Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×