kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menempatkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Dalam Negeri


Jumat, 28 Juli 2023 / 10:22 WIB
Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menempatkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Dalam Negeri
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (22/1). Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menempatkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Dalam Negeri


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah siap menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA. 

Beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Eksportir Tak Patuh, Akses Akan Diblokir

PP 36/2023 mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Memang aturan itu hanya menyasar eksportir yang memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal sebesar US$ 250.000 atau setara.

Nah dalam PMK 73/2023 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023. Mulai 1 Agustus 2023, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Pengenaan sanksi berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Baca Juga: Kebijakan Penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Berpotensi Membebani Pelaku Usaha



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×