Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Wahana rekreasi undersea world oleh PT Sea World Indonesia akan tetap ditutup selama manajemen Sea World masih menganggap perpanjangan kontrak perjanjian kerjasama dapat dilakukan secara otomatis seperti yang mereka inginkan. Hal itu diucapkan oleh kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Iim Zovito.
"Selama Sea World tetap berpendapat perpanjangan perjanjian itu otomatis dan serta merta, selama itu pula Sea World kami tutup," ujar Iim Zovito ketika konferensi pers di Senayan City, Kamis (2/10/2014).
Menurut Iim, manajemen Sea World selama ini tidak mematuhi hukum. PT Pembangunan Jaya Ancol mengacu pada putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menyatakan kontrak kerjasama antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia telah berakhir sejak Juni 2014.
Putusan BANI juga menegaskan tidak ada peraturan di Indonesia yang mengakui bahwa perpanjangan kerjasama dapat dilakukan secara otomatis. Perpanjangan harus dilakukan dengan adanya pembicaraan terlebih dahulu antara dua belah pihak.
Putusan BANI tersebut, kata Iim, juga telah diakui oleh PT Sea World Indonesia. Sehingga, PT Pembangunan Jaya Ancol merasa kecewa ketika Sea World malah mengklaim perpanjangan kontrak hingga 2034 secara sepihak.
"Mengerti hukum atau tidak sih Sea World ini?" ujar Iim. Iim mengatakan, pengelola Sea World sebelumnya sempat ingin mengajukan perpanjangan kontrak kerjasama. Namun, ketika Ancol meminta data-data administrasi milik Sea World untuk kebutuhan perpanjangan kontrak, mereka menolak.
Manajemen Ancol berharap, PT Sea World Indonesia dapat terbuka melakukan perjanjian ulang dengan PT Pembangunan Jaya Ancol. Iim mengharapkan, Sea World dapat mematuhi hukum yang berlaku. "Namanya saja Sea World Indonesia. Dia berarti harus patuh kepada hukum di Indonesia dong," ujar Iim.(Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News