Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol akan membawa sengketa perjanjian pengelolaan wahana rekreasi undersea world oleh PT Sea World Indonesia ke Mahkamah Agung (MA).
Ancol telah mengambil langkah hukum setelah Sea World tidak mematuhi kontrak perjanjian yang berakhir Juni 2014 lalu.
Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan keputusan membawa sengketa ini ke MA setelah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2014 kemarin.
Kedua belah pihak memang telah mengambil jalur hukum terkait sengketa perjanjian yang dibuat 20 tahun lalu itu. Iim mengatakan, pada intinya putusan BANI pertama menyatakan bahwa masa perjanjian PT Sea World Indonesia dan Ancol telah berakhir.
Kedua, putusan BANI menyebut jika hendak memperpanjang, maka harus dibuat perjanjian baru. "Namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara membatalkan putusan BANI. Nah, itu dimenangkan (Sea World)," kata Iim, kepada Kompas.com, Rabu (1/10).
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan perjanjian antara Ancol dan Sea World berada dalam status quo. Artinya, masing-masing pihak tidak boleh melakukan apa-apa. "Dalam pengertian, mereka (Sea World) tidak boleh menjual tiket dan saya (Ancol) tidak boleh mengambil alih langsung," ujar Iim.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum ke MA. Namun, Ancol masih menunggu berkas putusan PN Jakarta Utara diterima. "Kalau dari kami, akan tetap ikuti proses hukum. Kami akan ajukan ini ke MA," ujarnya. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News