Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2020.
Sementara untuk SPT Tahunan WP Badan pada tanggal 30 April 2020. Otoritas menargetkan tingkat kepatuhan WP tahun ini dapat meningkat dari realisasi tahun lalu yang hanya 73% dari total wajib pajak terdaftar.
Baca Juga: Wajib pajak besar jadi sasaran utama kantor pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 4 Maret 2020, sudah ada 5 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan-nya.
Angka ini tumbuh 30% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang sebanyak 3,85 juta wajib pajak pelapor SPT Tahunan.
Dari jumlah tersebut, catatan Ditjen Pajak WP OP terlapor mencapai 4,84 wajib pajak. Kontribusi terbanyak yakni 2,67 juta SPT Tahunan yang berasal dari orang pribadi yang merupakan pegawai dengan gaji lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Baca Juga: Menko Perekonomian: Anggaran stimulus tahap dua lebih dari Rp 10 triliun
Sedangkan untuk SPT Tahunan WP Badan mencapai 167 ribu korporasi yang telah melaporkan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, target tingkat kepatuhan formal di tahun ini mencapai 80% dari sekitar 19 juta WP terdaftar wajib lapor SPT Tahunan.
Yoga bilang memang masih ada kecenderungan para WP untuk menyampaikan SPT Tahunan mendekati jatuh tempo. Oleh karena itu, otoritas pajak gencarkan sosialisasi lewat media sosial, jemput bola ke perusahaan-perusahaan agar karyawannya segera lapor SPT Tahunan lebih awal.
Baca Juga: Tambah stimulus fiskal, Sri Mulyani kaji opsi penangguhan PPh 21 bagi perusahaan
“Persiapan IT sudah dilakukan termasuk menambah bandwidth, dan server kita khusus untuk SPT Tahunan ini. Mudah-mudahan bisa memperlancar nanti mendekati akhir Maret,” kata Yoga.
Informasi saja, bagi anda yang tergolong WP OP bila terlambat lapor akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sementara untuk WP Badan yang terlambat dendanya sebesar Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News