Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, target tingkat kepatuhan formal di tahun ini mencapai 80% dari sekitar 19 juta WP terdaftar wajib lapor SPT Tahunan.
Yoga bilang memang masih ada kecenderungan para WP untuk menyampaikan SPT Tahunan mendekati jatuh tempo. Oleh karena itu, otoritas pajak gencarkan sosialisasi lewat media sosial, jemput bola ke perusahaan-perusahaan agar karyawannya segera lapor SPT Tahunan lebih awal.
Baca Juga: Tambah stimulus fiskal, Sri Mulyani kaji opsi penangguhan PPh 21 bagi perusahaan
“Persiapan IT sudah dilakukan termasuk menambah bandwidth, dan server kita khusus untuk SPT Tahunan ini. Mudah-mudahan bisa memperlancar nanti mendekati akhir Maret,” kata Yoga.
Informasi saja, bagi anda yang tergolong WP OP bila terlambat lapor akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sementara untuk WP Badan yang terlambat dendanya sebesar Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News