kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sampai 24 Juni, LMAN telah kucurkan dana Rp 4,39 triliun untuk pembebasan lahan


Jumat, 26 Juni 2020 / 16:44 WIB
Sampai 24 Juni, LMAN telah kucurkan dana Rp 4,39 triliun untuk pembebasan lahan
ILUSTRASI. Sampai 24 Juni, LMAN telah mengucurkan dana Rp 4,39 triliun untuk pembebasan lahan proyek strategis nasional.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berkomitmen tetap melakukan pembayaran pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) meskipun di dalam masa pandemi Covid-19.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan, pada masa pandemi, LMAN tetap melaksanakan pembayaran pembebasan lahan infrastruktur PSN sesuai dengan target yang telah direncanakan.

"Hal ini terbukti, sejak 16 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020, dana pembebasan lahan PSN yang telah digelontorkan LMAN mencapai Rp 4,39 triliun," ujar Basuki di dalam media briefing, Jumat (26/6).

Baca Juga: Ada corona, LMAN berikan relaksasi kepada mitra

Perinciannya, dana tersebut terdiri atas dana talangan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan cost of fund (CoF) senilai Rp 4,03 triliun, serta pembayaran langsung kepada masyarakat senilai Rp 357 miliar.

Sementara itu, total pembayaran sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 yang sudah dibayarkan LMAN untuk seluruh sektor PSN adalah sebesar Rp 53,3 triliun. Dana ini digunakan untuk pembayaran 81.699 bidang tanah seluas 123.776.150 m2.

Adapun dari jumlah tersebut, porsi terbesar adalah untuk pendanaan jalan tol dengan total nilai Rp 47,7 triliun atau setara dengan 89,48%, serta pendanaan non tol senilai Rp 5,61 triliun atau 10,51%.

Selain itu, LMAN juga berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN dengan melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum dalam percepatan proses pendanaan lahan PSN. Terdapat beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres No.66 Tahun 2020 dalam rangka percepatan pendanaan lahan PSN.

Antara lain, seperti pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan, pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertifikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran, serta pensertifikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.

"Pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Di dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur," kata Basuki.

Baca Juga: Inilah 45 ruas tol yang dapat dana talangan tanah senilai total Rp 13,74 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×