Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sebelas orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri.
Sebelas orang saksi yang diperiksa pada Senin (15/3) yaitu, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, EWHS selaku Komisaris PT Tricore Kapital Sarana, SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera, dan FP selaku Direktur Utama PT Recapital Asset Management.
Kemudian, FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana, JIH selaku Direktur PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia, HS selaku Direktur PT Harvest Time, dan BAT selaku Kepala Divisi Risk Management PT Reliance Sekuritas.
Ada pula FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama, TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas, dan RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Baca Juga: Tiga Komisaris Sriwijaya Air Menjadi Saksi di Kasus Asabri
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi".
Selanjutnya: Kejagung sita 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik Benny Tjokro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News