kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Salurkan insentif pajak, pemerintah relaksasi aturan


Senin, 22 Juni 2020 / 16:27 WIB
Salurkan insentif pajak, pemerintah relaksasi aturan
ILUSTRASI. Suasana lalu lintas yang lancar di kawasan perkantoran Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Senin (2/1). Sejumlah ruas jalan di Jakarta tampak lengang karena para pekerja masih menjalani cuti bersama Tahun baru 2017./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/01/2017.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menganggarkan insentif pajak sebesar Rp 120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kendati demikian bantuan dunia usaha itu belum banyak terserat.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi insentif pajak sampai dengan akhir Mei 2020 sebesar Rp  8,2 triliun atau setara 6,8% dari total alokasi insentif. Adapun total anggaran ini berkurang Rp 2,4 triliun, Seban insentif pembebasan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dimasukkan dalam stimulus khusus UMKM.

Baca Juga: Suku bunga SBN dan nilai tukar rupiah diubah dalam asumsi dasar makro 2021

Rincian anggarannya, pertama untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) Rp 25,66 triliun,pembebasan  PPh Pasal 22 Impor Rp 14,75 triliun, diskon 30% PPh Pasal 25 Rp 14,4 triliun,  dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 triliun.

Kemudian, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% sebesar Rp 20 triliun, tambahan insentif PPh Pasal 21 DPT senilai Rp 14 triliun, dan cadangan stimulus lainnya yakni Rp 26 triliun. 

Aturan penurunan tarif PPh Badan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sedangkan, untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Pebisnis minta relaksasi pajak dari Pemprov DKI Jakarta

Nah teranyar, keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Beleid ini ditetapkan pada 10 Juni 2020.

Dalam beleid ini mengatur beberapa insentif PPh antara lain buyback saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan dalam rangka Covid-19, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19, dan penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan meski PP 29 terlah terbit, tapi otoritas pajak tidak menambah alokasi anggaran. Untuk penugasan kesehatan penanganan Covid-19 dan produksi alat kesehatan sudah termasuk komponen stimulus kesehatan di program PEN yang sebesar Rp 87,5 triliun.

Baca Juga: Merdeka Copper (MDKA) anggarkan buyback Rp 568 miliar, kejar insentif pajak?

Kemudian, untuk insentif PPh penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 dan sumbangan dalam rangka Covid-19, berasal dari dana cadangan stimulus lainnya. “Nanti kita pastikan dulu untuk alokasinya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).

Lalu, untuk penurunan insentif buyback saham di BEI merupakan relaksasi yang berada dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 berupa penurunan tarif PPh Badan. Yoga menjelaskan dengan adanya PP 29 Tahun 2020 syarat penerima insentif pajak korporasi itu direlaksasi. 

Sehingga, bagi emiten yang melakukan buyback sahamnya, yang menyebabkan persyaratan saham beredar di publik minimum 40%, menjadi tidak terpenuhi. Dus mereka juga dapat tarif PPh Badan sebesar 19% di tahun ini. Yoga bilang tujuan relaksasi persyaratan insentif ini untuk membantu likuiditas perusahaan terbuka.

Baca Juga: Ada sejumlah stimulus baru, ini tanggapan analis dan emiten

“Jadi seharusnya mereka tidak berhak lagi untuk memanfaatkan tarif 3% lebih rendah, namun dalam rangka kondisi Covid-19 ini, maka mereka tetap dapat memanfaatkan tarif 3% lebih rendah tersebut,” ujar Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×