kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Suku bunga SBN dan nilai tukar rupiah diubah dalam asumsi dasar makro 2021


Senin, 22 Juni 2020 / 13:16 WIB
Suku bunga SBN dan nilai tukar rupiah diubah dalam asumsi dasar makro 2021
ILUSTRASI. Menkeu mengatakan, ada dua asumsi makro yang berubah yaitu tingkat suku bunga dan nilai tukar rupiah.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (22/6). Menkeu mengatakan, di dalam kondisi terbaru ada dua asumsi makro yang mengalami perubahan, yaitu tingkat suku bunga dan nilai tukar rupiah.

"Untuk pertumbuhan ekonomi, tidak ada perubahan dari dokumen KEM-PPKF awal, yaitu proyeksi kita untuk tahun 2021 adalah pada kisaran 4,5% hingga 5,5%," ujar Sri di dalam rapat virtual dengan DPR RI, Senin (22/6).

Kemudian, untuk nilai tukar pemerintah mengusulkan untuk bisa sedikit lebih menguat dari asumsi awal. Nilai tukar dari sebelumnya Rp 15.500 sampai Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS), saat ini diubah menjadi Rp 14.900 hingga Rp 15.300 per dolar AS. Dalam asumsi awal pemerintah menyusun asumsi nilai tukar pada situasi di bulan April ketika volatilitas nilai tukar juga sangat tinggi.

Baca Juga: Menkeu menyarankan ganti penggunaan bunga SBN untuk penghitungan APBN

Selanjutnya, untuk tingkat inflasi tetap berada di level 2% sampai 4%. Terakhir untuk tingkat suku bunga, Sri mengusulkan untuk mengganti penggunaan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan dalam penghitungan APBN.

Menurut Sri, saat ini relevansi penggunaan suku bunga SPN 3 bulan dalam penghitungan APBN sangatlah kecil. Untuk itu, ia mengusulkan untuk mengganti asumsi ini dengan dengan Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun atau SBN dengan tenor 5 tahun.

"Di dalam postur APBN yang lebih menentukan adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang punya tenor 10 tahun. Ini juga komparasinya antar negara lebih sama atau menggunakan instrumen yang sama, yaitu SBN dengan tenor 10 tahun," papar dia.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pola pengeluaran masyarakat berubah saat pandemi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×