Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof yang menjadi pengawal Neneng Sri Wahyuni. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka untuk dugaan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Majelis hakim menunda pembacaan putusan karena salah satu terdakwa Azmi terkena diare sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. "Putusan sudah siap untuk dibacakan. Namun melihat kondisi terdakwa dua Azmi ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu, Kamis (28/2).
Majelis Hakim telah memperoleh surat izin berobat untuk Azmi. Dalam surat itu, Azmi terserang diare dua kali pada 26 Februari dan 20 kali pada tanggal 27 Februari. Azmi sendiri mengaku saat ini dalam kondisi lemah. Tidak kuat untuk menjalani persidangan.
Majelis Hakim menjadwal ulang kembali vonis untuk dua pengawal Neneng Sri Wahyuni ini pada Selasa (5/3). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah telah merintangi penyidikan kasus PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka Neneng. Majelis menilai mereka telah menyembunyikan Neneng dan membantu istri M. Nazaruddin itu memasuki Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News