kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sah! Tarif PPh atas bunga obligasi investor lokal turun menjadi 10%


Jumat, 03 September 2021 / 13:25 WIB
Sah! Tarif PPh atas bunga obligasi investor lokal turun menjadi 10%
ILUSTRASI. Obligasi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor lokal sebesar 10%, dari tarif sebelumnya yakni 15%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berpa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.

Obligasi yang dimaksud yakni surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.

Sementara, bunga obligasi tersebut yakni imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Baca Juga: Utang RI Naik Terbesar Untuk Bayar Utang

“Atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final,” sebagaimana Pasal 2 PP 91/2021.

Di sisi lain, ketentuan dalam PP 91/2021 tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan bunga obligasi merupakan wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang (UU) PPh dan peraturan pelaksananya.

Selain itu, tarif PPh atas bunga obligasi sebesar 10% ini tidak berlaku bagi wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah beralasan diterbitkannya PP 91/2021 yang merupakan aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam negeri.

Selain itu, PP 91/2021 diundangkan dalam rangka menyelaraskan kebijakan penurunan tarif PPh atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) sebagaimana lebih dulu diberlakukan melalui PP Nomor 9 Tahun 2021.  

Sementara itu, tarif PPh atas bunga obligasi wajib pajak luar negeri juga turun dari 20% menjadi 10%.

Selanjutnya: Kemerdekaan, Surplus APBN dan Peran Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×