kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Simak Ragam Tarif Tax Amnesty Jilid II


Senin, 27 Desember 2021 / 15:15 WIB
Sah! Simak Ragam Tarif Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Sah! Simak Ragam Tarif Tax Amnesty Jilid II


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana PPS dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan ada dua kebijakan yang diatur dalam PPS. Tarif pajak penghasilan (PPh) yang dibandrol pun berbeda-beda.

Pertama, kebijakan I yakni untuk wajib pajak (WP) peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Jatuhkan Sanksi Bila Peserta Tax Amnesty Jilid II Berbohong

Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

Baca Juga: Ini Ketentuan untuk Dapat Tarif Terendah Tax Amnesty Jilid II Hingga 6%

Menyampaikan ada empat ketentuan sanksi administrasi bagi WP peserta PPS yang berlaku.

Neilmaldrin berharap, WP dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Menurutnya, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Ia menyebut banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×