kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Sah! Simak Ragam Tarif Tax Amnesty Jilid II


Senin, 27 Desember 2021 / 15:15 WIB
Sah! Simak Ragam Tarif Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Sah! Simak Ragam Tarif Tax Amnesty Jilid II


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Menyampaikan ada empat ketentuan sanksi administrasi bagi WP peserta PPS yang berlaku.

Neilmaldrin berharap, WP dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Menurutnya, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Ia menyebut banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×