kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DPR buka aspirasi publik saat membahas RUU Omnibus Law Perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 03:20 WIB
DPR buka aspirasi publik saat membahas RUU Omnibus Law Perpajakan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Pengutan Perekonomian atau RUU Omnibus Perpajakan akan masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR RI dalam waktu dekat. 

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin berharap RUU ini dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan meningkatkan penerimaan perpajakan nasional di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Baca Juga: Jaga ekonomi tahun ini, Hipmi minta pemerintah genjot konsumsi dan investasi

“RUU Omnibus perpajakan ini sangat strategis untuk segera diselesaikan. Selama ini, banyak sekali keluhan yang kami terima mengenai terhambatnya usaha dan investasi karena peraturan yang tumpang tindih dan berbelit-belit. Maka, Omnibus Law Perpajakan ini akan menjadi terobosan baru untuk menyiasati dan menyelesaikan berbagai kendala terkait regulasi,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Rabu (5/2).

RUU Omnibus Perpajakan, nantinya akan menyelaraskan enam undang-undang. Enam undang-undang tersebut, yakni terkait pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP); pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), kepabeanan, dan cukai.

Baca Juga: Indonesia jadi lahan investasi yang menjanjikan, ini faktor pendukungnya

“Pemerintah memuat 28 pasal dalam RUU Omnibus Perpajakan yang nanti akan sama-sama kami bahas di DPR. Fokus kami utamanya adalah bagaimana peraturan ini akan membantu pertumbuhan UMKM, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Tujuan besarnya adalah untuk menguatkan perekonomian nasional dan meningkatkan penerimaan perpajakan,” papar Puteri.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×