kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

DPR buka aspirasi publik saat membahas RUU Omnibus Law Perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 03:20 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Pengutan Perekonomian atau RUU Omnibus Perpajakan akan masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR RI dalam waktu dekat. 

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin berharap RUU ini dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan meningkatkan penerimaan perpajakan nasional di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Baca Juga: Jaga ekonomi tahun ini, Hipmi minta pemerintah genjot konsumsi dan investasi

“RUU Omnibus perpajakan ini sangat strategis untuk segera diselesaikan. Selama ini, banyak sekali keluhan yang kami terima mengenai terhambatnya usaha dan investasi karena peraturan yang tumpang tindih dan berbelit-belit. Maka, Omnibus Law Perpajakan ini akan menjadi terobosan baru untuk menyiasati dan menyelesaikan berbagai kendala terkait regulasi,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Rabu (5/2).

RUU Omnibus Perpajakan, nantinya akan menyelaraskan enam undang-undang. Enam undang-undang tersebut, yakni terkait pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP); pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), kepabeanan, dan cukai.

Baca Juga: Indonesia jadi lahan investasi yang menjanjikan, ini faktor pendukungnya

“Pemerintah memuat 28 pasal dalam RUU Omnibus Perpajakan yang nanti akan sama-sama kami bahas di DPR. Fokus kami utamanya adalah bagaimana peraturan ini akan membantu pertumbuhan UMKM, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Tujuan besarnya adalah untuk menguatkan perekonomian nasional dan meningkatkan penerimaan perpajakan,” papar Puteri.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×