kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,00   6,36   0.69%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Investor di INA dapat tarif PPh dividen 7,5%


Senin, 22 Februari 2021 / 06:10 WIB
Sah! Investor di INA dapat tarif PPh dividen 7,5%


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5% untuk dividen yang diterima oleh pihak ketiga atau investor yang bekersajama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Fasilitas fiskal ini bertujan untuk menarik investasi masuk ke lembaga yang dinamai Indonesia Investment Authority (INA) itu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Pasal 12 ayat 3 menjelaskan PPh atas dividen sebesar 7,5% tersebut diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama LPI bersifat langsung, dan entistas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Baca Juga: Tarif PPh bunga obligasi untuk investor asing jadi 10%, ini kata DDTC

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran tarif PPh atas dividen tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemanis kepada investor asing. Sebab, aturan yang berlaku sebelumnya, dividen yang diterima investor asing di luar negeri dipatok PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di masing-masing negara yang terikat dengan Indonesia. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. 

Artinya, mitra investasi luar negeri LPI bisa mendapatkan tarif PPh atas dividen lebih rendah dibandingkan bentuk dividen investasi lainnya.

“Di dalam LPI beda, apabila dividen itu dibayarkan pada investor luar negeri ke luar dari Indonesia, maka mereka kena potongan PPh 7,5%,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di awal bulan ini.

Di sisi lain, PP 49/2021 juga mengisyaratkan apabila investor asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, maka dikecualikan dari objek pajak.

Baca Juga: Sah! PPh bunga obligasi turun jadi 10%

“Ini tujuannya agar subjek pajak luar negeri tidak membawa keluar keuntungan yang diperoleh namun dia (investor asing) menanamkan dananya kembali ke Indonesia,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani menjelaskan besaran tarif PPh 7,5% diambil karena merupakan jalan tengah atas tarif PPh atas bunga dan dividen Indonesia dengan negara-negara yang terikat dengan P3B. Adapun hingga saat ini Indonesia telah menjalin P3B dengan 71 yurisdiksi.

“Dalam tarif LPI tujuannya memberikan insentif, sehingga nanti para investor ini tertarik menjadi mitranya LPI, karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya sedikit di bawah P3B yang rata-rata sebesar 10%,” ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×