Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Ketentuan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP 9/2021 ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kebijakan untuk penurunan tarif PPh bunga obligasi tidak terlalu signifikan menjadi pemanis investasi portofolio.
Karenanya, dari 71 yurisdiksi yang telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia sudah dipatok tarif sebesar 10%.
Namun demikian, tarif PPh bunga obligasi beberapa yurisdiksi P3B masih lebih tinggi dari 10%, misalnya Prancis yang berkisar 10%-15%, atau Vietnam sebesar 15%.
Baca Juga: Sah! PPh bunga obligasi turun jadi 10%
“Jadi sebetulnya sudah ada fasilitas pengurangan tarif. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki P3B dengan mayoritas negara investor atau mitra dagang,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (21/2).
Bawono menambahkan, kalaupun penurunan tarif PPh bunga obligasi menyasar untuk SPLN dari negara-negara yang belum memiliki P3B, pemerintah perlu menelaah kembali sistem pajak negara dari SPLN tersebut.
Setali tiga uang, jika SPLN tersebut berasal dari negara dengan sistem pajak worldwide, mak atas penghasilan bunga tersebut akan dikenakan tarif pajak dari negara domisili SPLN.
“Sehingga, penurunan tarif bunga agaknya tidak terlalu berpengaruh bagi beban pajak efektif mereka,” ujar Bawono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News