kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kemhub akan susun aturan untuk ojek online


Selasa, 18 Desember 2018 / 17:57 WIB
Kemhub akan susun aturan untuk ojek online
ILUSTRASI. Demo Ojek Online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai menyelesaikan peraturan terkait taksi online, Kementerian Perhubungan (Menhub) menyatakan tengah menyusun beleid soal ojek online (ojol).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, beleid itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Hal itu sesuai dengan Pasal 12 UU 30/2014 tentang Adminitrasi Negara.

Menurut dia, para pejabat publik setidaknya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan berdasarkan aktivitas yang sudah ada tapi belum ada aturan yang berlaku.

"Hal itu sudah berdasarkan masukkan dari para pakar di mana, pak menteri bisa mengeluarkan peraturan terkait aktivitas yang sudah ada tapi belum ada aturan UU-nya," jelas dia.

Meski begitu, pihaknya mengatakan nantinya peraturan ini tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai alat transportasi. Tapi, justru akan lebih mengatur terkait tarif, suspensi, dan keselamatan bagi para pengemudi.

"Jadi nanti kita bukannya melegalisasi motor sebagai angkutan transportasi. Tidak. Tapi lebih membereskan down ketiga aspek itu untuk kepentingan para pengemudi," tegas Budi.

Adapun saat ini, proses pembentukan peraturan ini sudah mencapai draft awal untuk pembahasan lebih lanjut. Rencananya, draft awal tersebut sudah bisa diserahkan kepada Menteri Perhubungan esok.

Selain kepada para pakar, Budi bilang, dirinya juga sudah berkonsultasi ke Korlantas Polri untuk peraturan ini. "Korlantas justru mendukung, selagi tidak ada diskresi tentang transportasi umum mereka setuju," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×