Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per hari ini, Selasa (18/12) telah menandatangani pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi online).
"Sudah ditandatangani jam 15.00 WIB tadi oleh pak Menhub, saat ini sedang dicari nomornya," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di kantornya, Selasa (18/12).
Dengan begitu, beleid baru ini setidaknya akan diterapkan dalam enam bulan kedepan. "Jadi setidaknya sudah bisa efektif Mei 2019 nanti," kata Budi. Adapun beleid ini akan berisi 46 pasal, lebih sedikit dari Permenhub yang sebelumnya.
Ia juga mmenyampaikan, intinya Permenhub itu, kata Budi, pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu sebagian besar sudah tidak akan dimuat kembali. "Misalnya, masalah stiker, KIR dan, SIM sudah tidak ada lagi," tambahnya. Sementara peraturan yang masih tetap diatur adalah kuota dan batas wilayah operasi.
Budi menambahkan, penandaan pelat nomor masih akan tetap diatur. Tapi bedanya, hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Secara prinsip, ia menjelaskan, Permenhub yang baru ini akan mengatur lima standar pelayanan minimal (SPM) antara mitra dengan aplikator. "SPM itu di antaranya, keamanan, keselamatan, keterjangkauan, dan kenyamanan," sambung dia.
Lalu keamanan, pihak aplikator akan membuat panic button disetiap akun. Sehingga, baik pengemudi dan penumpang kalau ada peristiwa yang mengancam maka, bisa menekan panic button tersebut.
Budi menyatakan, Permenhub baru tidak mengharuskan para aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi. "Hal itu sudah tidak lagi menjadi isu, tapi kalau mereka mau ya silakan saja, bukan perusahaan aplikator tapi lebih kepada sebagai penyedia jasa transportasi," katanya.
Permenhub itu sudah dilakukan uji publik oleh para pengemudi online di berbagai daerah seperti Utamanya, Medan, Kalimantan dan Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News