kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Permenhub taksi online belum atur penyedia aplikasi


Minggu, 16 Desember 2018 / 21:44 WIB
Permenhub taksi online belum atur penyedia aplikasi
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Anakronisme Regualasi Taksi Online


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi online belum mengatur perusahaan penyedia aplikasi. Hal itu menjadi perhatian khusus bagi Asosiasi Driver Online (ADO). Namun, hal tersebut bukan merupakan bagian kerja dari Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Oleh karena itu, Ketua Umum ADO Christiansen FW akan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pasalnya Kemkominfo yang memiliki kewenangan tersebut. "Hal yang masih membuat pengemudi tidak puas adalah tidak berperannya Menkominfo untuk membuat regulasi mengatur aplikator," ujar Christiansen, Minggu (16/12).

Meski begitu secara keseluruhan Permenhub yang akan terbit tersebut sudah sesuai dengan permintaan pengemudi taksi online. Termasuk mengenai lampiran standar minimal pelayanan (SPM).

Christiansen bilang meski memberatkan, SPM ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan. Namun, untuk pemenuhan SPM diperlukan pemutihan dari akun pengemudi sehingga sesuai.

Selain itu, pasal yang sebelumnya digugat dalam Mahkamah Agung (MA) pun sudah tidak ada. "Permenhub baru ini sudah mengakomodir keinginan pengemudi sesuai kewenangan Kemhub, dimana tidak ada aturan sticker dan tidak ada kewajiban uji kir," terang Christiansen.

Sebelumnya Permenhub baru tentang taksi online telah ditandatangani oleh Menhub. Setalah itu aturan tersebut segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemkumham) untuk diundangkan. "Akhir bulan selesai Permenhub tentang angkutan sewa khusus," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemhub Budi Setiadi.

Aturan tersebut diharapkan tidak lagi mendapat pertentangan dari pemangku kebijakan terutama pengemudi taksi online. Pasalnya pengemudi taksi onlien telah dilibatkan dalam pembuatan Permenhub baru tersebut.

Asal tahu saja Permenhub ini merupakan yang ketiga kali dibuat pemerintah. Sebelumnya terdapat Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 108 tahun 2017 yang dicabut setelah digugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×