kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.841   -78,00   -0,46%
  • IDX 8.007   72,06   0,91%
  • KOMPAS100 1.129   12,10   1,08%
  • LQ45 820   3,93   0,48%
  • ISSI 283   5,35   1,92%
  • IDX30 426   -0,37   -0,09%
  • IDXHIDIV20 512   -3,16   -0,61%
  • IDX80 126   1,17   0,93%
  • IDXV30 139   0,24   0,17%
  • IDXQ30 138   -0,60   -0,43%

Sah, Indonesia punya UU Anti Krisis Keuangan


Kamis, 17 Maret 2016 / 17:44 WIB
Sah, Indonesia punya UU Anti Krisis Keuangan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan disahkan menjadi Undang-undang (UU PPKSK).

Ketua rapat Taufik Kurniawan memimpin rapat yang mengesahkan beleid ini. Sebelumnya, ketua panitia kerta RUU PPKSK M. Prakosa mengatakan, beleid ini dibentuk untuk melengkapi aturan yang sudah ada, dalam mencegah dan menanangani krisis sistem keuangan.

"Titik berat RUU ini pada pencegahan dan penanganan permasalahan Bank Sistemik," kata Prakosa, Kamis (17/3) di Jakarta.

Selain itu, ditegaskan, penanganan krisis perbankan tak akan melibatkan uang negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembenahan bank bermasalah lewat jalur bail in, bukan bail out. Namun, presiden memiliki hak untuk menentukan adanya krisis dan penggunaan APBN. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyambut baik disahkannya RUU PPKSK ini. Apalagi, pembahasannya memakan waktu cukup alma, sejak delapan tahun lalu.

(Cek di sini poin-poin beleid PPKSK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×