kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Sah, Indonesia punya UU Anti Krisis Keuangan


Kamis, 17 Maret 2016 / 17:44 WIB
Sah, Indonesia punya UU Anti Krisis Keuangan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan disahkan menjadi Undang-undang (UU PPKSK).

Ketua rapat Taufik Kurniawan memimpin rapat yang mengesahkan beleid ini. Sebelumnya, ketua panitia kerta RUU PPKSK M. Prakosa mengatakan, beleid ini dibentuk untuk melengkapi aturan yang sudah ada, dalam mencegah dan menanangani krisis sistem keuangan.

"Titik berat RUU ini pada pencegahan dan penanganan permasalahan Bank Sistemik," kata Prakosa, Kamis (17/3) di Jakarta.

Selain itu, ditegaskan, penanganan krisis perbankan tak akan melibatkan uang negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembenahan bank bermasalah lewat jalur bail in, bukan bail out. Namun, presiden memiliki hak untuk menentukan adanya krisis dan penggunaan APBN. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyambut baik disahkannya RUU PPKSK ini. Apalagi, pembahasannya memakan waktu cukup alma, sejak delapan tahun lalu.

(Cek di sini poin-poin beleid PPKSK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×