kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.068.000   40.000   1,32%
  • USD/IDR 16.849   29,00   0,17%
  • IDX 8.322   -74,48   -0,89%
  • KOMPAS100 1.170   -12,78   -1,08%
  • LQ45 842   -5,84   -0,69%
  • ISSI 296   -3,83   -1,28%
  • IDX30 443   -1,53   -0,34%
  • IDXHIDIV20 531   0,08   0,02%
  • IDX80 130   -1,26   -0,96%
  • IDXV30 143   -1,30   -0,90%
  • IDXQ30 143   -0,08   -0,06%

Sabar! Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri Tunggu Kepulangan Prabowo dari AS


Selasa, 24 Februari 2026 / 13:23 WIB
Sabar! Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri Tunggu Kepulangan Prabowo dari AS
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya dan Satgas P2SP Hilangkan Hambatan Perizinan dan Beban Cukai Bioetanol Pertamina (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri belum juga ada hilalnya.

Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa hal tersebut menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).

"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).

Purbaya pun meminta masyarakat untuk bersabar sampai Presiden Prabowo Subianto mengumumkannya sendiri.

Berdasarkan data Kemenkeu, Purbaya akan menggelontorkan Rp 55 triliun untuk THR para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri di 2026 dengan target 10,5 juta orang penerima.

Baca Juga: Februari 2026 Cair! Simak Besaran Gaji Polisi untuk Hitung THR Anggota Polri

"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Anggaran ini dialokasikan bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 49,9 triliun.

Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Jumlah tersebut mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Komponen THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Besaran THR mencakup:

- Gaji pokok

- Tunjangan melekat

- Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta hakim

- Untuk ASN daerah, THR disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Baca Juga: Guyuran THR Diproyeksikan Menyumbang 0,29% Terhadap PDB pada Kuartal I-2026

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Sedangkan calon ASN (CPNS) menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan THR para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri akan mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan THR ASN 2026 ditargetkan paling lambat pada pekan pertama puasa.

“(Jadwal pencairan THR ASN 2026) minggu pertama puasa,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026)

Selanjutnya: Transfer Data AS-RI: Pemerintah Jamin Hak Pribadi Warga Negara Tetap Aman

Menarik Dibaca: Hujan Sedang Berpotensi Mengguyur, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (25/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×