CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   17,00   0,09%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Saat terjadi transaksi properti, barulah sertifikat fisik berganti elektronik


Rabu, 03 Februari 2021 / 09:30 WIB


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelan namun pasti, keberadaan sertifikat tanah berbentuk kertas atau fisik bakal hilang dan berganti menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el). Ini setelah adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor /2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Lewat beleid tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik secara bertahap.

Lantaran saat ini sudah ada sekitar 70 juta bidang tanah yang terdaftar, Kementerian Agraria akan melakukan sertifikasi secara elektronik secara bertahap. Untuk tahap pertama bakal dilakukan kepada sertifikat tanah milik instansi pemerintah.

Instansi pemerintah dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut. Setelah instansi pemerintah,  penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum.

Baca Juga: Siap-siap, sertifikat tanah asli bakal ditarik Kantor Pertanahan

"Karena badan hukum pemahaman elektronik dan peralatannya lebih siap," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama, Selasa (2/2).

Setelah badan hukum, penggantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terang Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa nantinya sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Setelah Permen ATR tersebut tersebut, Kementerian Agraria akan membuat peta pelaksanaannya di dalam sebuah Keputusan Menteri untuk bisa menerapkan pelaksanaan sertifikat elektronik. Dalam aturan tersebut juga akan diatur daerah yang bakal melakukan sertifikasi secara elektronik serta batas waktu  penggantian sertifikat elektronik.

Selanjutnya: Sertifikat elektronik diyakini akan kerek peringkat EODB Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×