kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saat terjadi transaksi properti, barulah sertifikat fisik berganti elektronik


Rabu, 03 Februari 2021 / 09:30 WIB
Saat terjadi transaksi properti, barulah sertifikat fisik berganti elektronik


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelan namun pasti, keberadaan sertifikat tanah berbentuk kertas atau fisik bakal hilang dan berganti menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el). Ini setelah adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor /2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Lewat beleid tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik secara bertahap.

Lantaran saat ini sudah ada sekitar 70 juta bidang tanah yang terdaftar, Kementerian Agraria akan melakukan sertifikasi secara elektronik secara bertahap. Untuk tahap pertama bakal dilakukan kepada sertifikat tanah milik instansi pemerintah.

Instansi pemerintah dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut. Setelah instansi pemerintah,  penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum.

Baca Juga: Siap-siap, sertifikat tanah asli bakal ditarik Kantor Pertanahan

"Karena badan hukum pemahaman elektronik dan peralatannya lebih siap," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama, Selasa (2/2).

Setelah badan hukum, penggantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terang Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa nantinya sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Setelah Permen ATR tersebut tersebut, Kementerian Agraria akan membuat peta pelaksanaannya di dalam sebuah Keputusan Menteri untuk bisa menerapkan pelaksanaan sertifikat elektronik. Dalam aturan tersebut juga akan diatur daerah yang bakal melakukan sertifikasi secara elektronik serta batas waktu  penggantian sertifikat elektronik.

Selanjutnya: Sertifikat elektronik diyakini akan kerek peringkat EODB Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×