kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Saat PPKM, Mahfud MD asyik nonton serial Ikatan Cinta


Jumat, 16 Juli 2021 / 17:52 WIB
Saat PPKM, Mahfud MD asyik nonton serial Ikatan Cinta
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengaku adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini memberinya waktu menonton serial sinetron Ikatan Cinta. 

“Asyik juga sih, meski agak muter-muter,” cuit Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (15/7) malam.

Tak hanya menikmati alur ceritanya, rupanya Mahfud juga dibuat bingung. Pasalnya, ia menilai pemahaman hukum penulis sinetron ini kurang pas. 

Ia mengambil alur cerita saat tokoh di dalam sinetron tersebut yang bernama Sarah mengaku minta dihukum karena membunuh seorang tokoh yang bernama Roy. Karena pengakuan tersebut, Sarah langsung ditahan. 

Baca Juga: Siap-siap pemerintah sedang selidiki dokumen para pengemplang dana BLBI

Padahal, sebenarnya yang membunuh Roy adalah Elsa yang notabene anak Sarah. Jadi, Sarah mengaku sebagai pembunuh dan minta dihukum untuk melindungi Elsa. 

Padahal, menurutnya, pengakuan dalam hukum pidana bukanlah bukti yang kuat untuk menahan seseorang. Ia khawatir, nantinya ini bisa dijadikan referensi orang jahat untuk berbuat jahat dan menyuruh orang lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu, nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku. Sehingga, pelaku yang sebenarnya bebas,” tandasnya. 

Baca Juga: PPKM darurat, Kemenkes sebut mobilitas masyarakat menurun




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×