kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Saat Erick Thohir bingung begitu tahu banyak BUMN punya bisnis hotel


Selasa, 03 Desember 2019 / 08:34 WIB
Saat Erick Thohir bingung begitu tahu banyak BUMN punya bisnis hotel
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku bingung, setelah mengetahui kebanyakan perusahaan pelat merah memiliki bisnis hotel.

Padahal, bisnis inti dari perusahaan milik pmerintah tersebut bukan di bidang perhotelan. “Semua BUMN, nih, punya bisnis hotel. Nah, ini kenapa kami harus konsolidasi semua sesuai dengan core business-nya,” ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12).

Erick mencontohkan yang terjadi di PT PANN. Menurutnya, PANN merupakan perusahaan pembiayaan untuk kapal, tetapi mereka memiliki anak usaha di bidang perhotelan.

Baca Juga: Tak dikenal Menkeu dan DPR, inilah sepak terjang bisnis PANN

“Contoh konkret yang tadi, mohon maaf saya juga baru kenal dengan direksi (PT PANN) tadi, mengenai perusahaan leasing kapal, bagaimana perusahaan leasing kapal ini bisa hidup kalau sejarahnya ada leasing pesawat terbang, apalagi mohon maaf tiba-tiba ada bisnis hotel," kata Erick.

Karena itu, Erick akan memperbaiki lini bisnis perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut, sehingga mereka bisa fokus pada bisnis intinya masing-masing.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×