Sumber: KOMPAS.com | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Rudy Alfonso, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar, mengklaim ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang. Menurut Rudy, janggal jika Deddy ditetapkan sebagai PPK tunggal untuk semua proyek pengadaan di Kemenpora.
"Memang ada yang ganjil di Kemenpora. Pak Deddy jadi PPK tunggal. Padahal, normalnya di kementerian, (jumlah) PPK-nya ada 20 orang," kata Rudy, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2013), seusai penahanan kliennya.
Deddy ditahan di rumah tahanan yang berlokasi di lantai dasar Gedung KPK, Jakarta. Selaku PPK, Deddy diduga melakukan penyalahgunaan wewenang bersama Menpora saat itu, Andi Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer, sehingga menimbulkan kerugian negara. Menurut Rudy, penetapan kliennya sebagai PPK tunggal dilakukan melalui rapat pimpinan di Kemenpora beberapa waktu lalu. Salah satu yang hadir dalam rapat tersebut, kata Rudy, adalah Djohar Arifin yang sekarang menjadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Siapa saja dalam rapim itu, salah satunya yang sekarang jadi Ketua PSSI, Djohar Arifin," ujarnya.
Kemungkinan, lanjut Rudy, Djohar juga akan dimintai keterangan KPK terkait proyek Hambalang. Saat ditanya apakah Andi Mallarangeng juga hadir dalam rapat tersebut, Rudy mengaku bahwa kliennya tidak mengungkapkan semua peserta rapat tersebut.
"Tadi, beliau cuma jelaskan kepada saya," ujarnya.
Mengenai penahanan Deddy, Rudy mengatakan bahwa kliennya siap mengikuti prosedur hukum di KPK. Deddy malah merasa lebih nyaman jika berada di dalam tahanan KPK. Ketika ditanya apakah Deddy selama ini mendapat ancaman, Rudy mengaku tidak pernah diceritakan kliennya seputar ancaman. "Tapi, setiap kali saya tanya, beliau seolah tidak ingin menyampaikan kepada saya, enggak tahu kalau kepada penyidik," ujar Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News