kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tahan Deddy Kusdinar, tersangka Hambalang


Kamis, 13 Juni 2013 / 19:16 WIB
KPK tahan Deddy Kusdinar, tersangka Hambalang
ILUSTRASI. Konsumen mengamati sepeda motor yang di display di salah satu pusar perbelanjaan di Tangerang Selatan, Rabu (7/7). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/072021.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda Deddy Kusdinar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Kamis (13/6). Deddy ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di lantai dasar Gedung KPK, Jakarta.

"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Johan, penahanan dilakukan berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Berkas penahanan Deddy nyaris rampung. Deddy ditahan seusai diperiksa KPK selama lebih kurang delapan jam. Dia mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Saat memasuki mobil tahanan, Deddy enggan banyak komentar. Anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, ini menyerahkan pertanyaan wartawan kepada pengacaranya, Rudy Alfonso.

Sebelumnya Rudy mengatakan, kliennya siap ditahan KPK sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pada Juli tahun lalu. Pihak Deddy pun berharap proses hukumnya di KPK cepat selesai. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Berbeda dengan ketiga tersangka di atas, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×