Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyampaikan permintaan maafnya karena belum dapat memastikan kapan proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang selesai. Ia mengakui persoalan perhitungan kerugian negara yang kini tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memang memang tidak seperti yang diharapkan sebelumnya.
"Kami mohon maaf karena prosesnya memang tidak bisa secepat yang diharapkan tidak ada tenggat waktu yang jelas," kata Bambang dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6).
Menurutnya tenggat waktu penyelesaian kerugian negara dalam kasus Hambalang belum bisa disampaikan karena perhitungannya membutuhkan kehati-hatian. Bambang mengatakan ada beberapa keadaan yang memang membuat perhitungan tersebut tak bisa diselesaikan dengan cepat. Ia mencontohkan cara perhitungan kerugian negara apakah itu berdasarkan total kerugian atau berdasarkan penghitungan setiap bangunan yang ada.
"Misalnya satu bangunan tertentu bangunan itu dihitung dulu benar tidak yang digunakannya. Nah menghitung seperti itu lebih detail," urainya.
Penahanan Andi dan Anas tertunda
Persoalan ketidakpastian dalam penyelesaian perhitungan kerugian negara ternyata mempengaruhi waktu penahanan dua tersangka Hambalang mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Menurut Bambang perhitungan itu menjadi salah satu alasan mengapa penahanan itu belum dilakukan. Kata dia, KPK tak ingin terburu-buru menahan keduanya apabila berkas penyidikannya belum selesai.
"Kami tidak ingin orang sudah ditahan padahal waktu untuk merumuskan ganti kerugian belum jelas sehingga dikhawatirkan masa penahanan sudah habis tapi penghitungan belum selesai," ujar Bambang.
Lantas saat dikonfirmasi mengapa komisi anti rasuah itu sudah menahan tersangka pertama kasus Hambalang Dedy Kusdinar meski perhitungan kerugian belum selesai, Bambang beralasan pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik atas tersangka Dedy sudah lebih lengkap ketimbang Andi dan Anas. Menurutnya di samping perhitungan kerugian negara, banyaknya jumlah saksi yang diperiksa juga mempengaruhi penahanan terhadap tersangka Hambalang.
Seperti diketahui dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Tiga orang ditetapkan terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Malarangeng, pejabat pembuat komitmen Dedy Kusdinar, dan eks Direktur PT. Adhi Karya Tubagus Hasanudin Muhammad Noor. Sedangkan satu orang lagi yaitu mantan anggota DPR Anas Urbaningrum terkait penerimaan hadiah pembangunan proyek Hambalang. Diantara mereka hanya Dedy Kusdinar saja yang kini telah ditahan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News