Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu terancam deadlock alias mentok. Pasalnya, pemerintah mengancam bakal menarik diri dari pembahasan calon beleid itu bila poin usulan terkait presidential treshold tak diakomodir oleh DPR.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu poin krusial yang masih tarik ulur adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold). Menurutnya, pemerintah ingin agar ambang batas pencalonan presiden bagi partai atau gabungan partai pengusung calon presiden dan wakil presiden dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu ditetapkan sama seperti dalam Pemilu 2014 yakni minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Menurut Tjahjo, pemerintah tak ingin usulan poin ini ditawar, lantaran menurut pemerintah, penetapan ambang batas presiden bisa mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakilnya serta memastikan calon yang bersangkutan memiliki dukungan minimum dari partai atau gabungan partai di DPR.
Di sisi lain, beberapa fraksi di DPR meminta agar ambang batas diturunkan atau bahkan dihapus. Karenanya, Tjahjo bilang pemerintah akan melobi fraksi di DPR agar menerima usulan penetapan ambang batas pencalonan presiden dari pemerintah.
Jika lobi-lobi gagal dan DPR menetapkan ambang batas pencalonan presiden lewat voting, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, dukungan fraksi di DPR terhadap usulan pemerintah kurang.
Sejauh ini, dari 10 fraksi di DPR, baru tiga fraksi yang tegas mendukung ambang batas pencalonan presiden usulan pemerintah. "Yang lain masih variatif," kata Tjahjo Kamis (15/6).
Tjahjo menjamin, keputusan pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu tidak akan mengganggu tahapan perencanaan dan persiapan Pemilu 2019. Sebab, pemerintah bisa menggunakan UU Penyelenggaraan Pemilu yang lama. Selain itu, untuk menambal kekurangan pengaturan, pemerintah akan menerbitkan aturan pendukung.
"Akan ada aturan berkaitan putusan MK bahwa 2019 ada pemilihan presiden dan legislatif serentak," katanya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu bisa tuntas. Oleh karena itu, DPR akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari jalan terbaik agar pembahasan revisi beleid itu tidak buntu. "UU harus disetujui pemerintah dan DPR, kalau DPR saja tidak bisa diketok, makanya harus dicari jalan dan pembicaraan kan belum selesai," katanya.Pemerintah ingin ambang batas pencalonan presiden tetap 20% kursi DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News