kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah ancam tarik diri dari revisi UU Pemilu


Kamis, 15 Juni 2017 / 12:22 WIB
Pemerintah ancam tarik diri dari revisi UU Pemilu


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu terancam mandeg. Pemerintah bahkan mengancam, menarik diri dari pembahasan.

Ancaman tersebut akan dilakukan jika DPR bersikukuh menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan presiden dari aturan sekarang, paling sedikit memperoleh kursis 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, tidak bisa memenuhi keinginan DPR tersebut.

Dalihnya, penetapan ambang batas tersebut didorong pemerintah untuk peningkatan kualitas calon presiden maupun wakil presiden, serta memastikan calon tersebut telah memiliki dukungan minimum dari partai atau gabungan partai di DPR.

Tjahjo mengatakan, ancaman mundur dari pembahasan revisi UU Pemilu itu akan benar-benar dilaksanakan apabila sampai menjelang akhir pembahasan, pemerintah dan DPR gagal sepakat soal poin ambang batas pencalonan presiden.

Pemerintah menolak putusan atas poin ambang batas tersebut divoting di Rapat Paripurna DPR. Tjahjo memperkirakan, pemerintah akan kalah jika mekanisme voting di Paripurna ditempuh. Pasalnya, saat ini jumlah fraksi yang tegas mendukung angka ambang batas pencalonan presiden yang diusulkan pemerintah hanya tiga saja.

"Yang lain masih variatif," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (15/6).

Tjahjo menjamin, kalau jadi diambil, sikap pemerintah tersebut tidak akan mengganggu tahapan perencanaan pelaksanaan Pemilu 2019. Pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk menutup kekurangan agar pelaksanaan pemilu tetap bisa dilaksanakan. "Akan ada aturan berkaitan dengan putusan MK bahwa tahun 2019 ada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif serentak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×