kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nantinya, TKI wajib berijazah SMA


Selasa, 20 November 2012 / 21:14 WIB
Nantinya, TKI wajib berijazah SMA
ILUSTRASI. Asteroid, meteor, dan komet, apa bedanya? Yuk pahami dulu


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa nantinya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke luar negeri sedikitnya harus memiliki ijazah akhir Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, untuk saat ini, Tenaga Kerja Wanita lebih disarankan minimal memiliki ijazah SMA.

Menurut Muhaimin, TKW dengan ijazah minimal SMA, akan lebih bisa memperjuangkan hak-haknya. TKW dengan ijazah SMA juga memiliki daya tawar yang lebih tinggi untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik ketimbang yang hanya berijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sedangkan TKI pria tetap boleh berijazah SMP. Sebab, mereka memiliki daya tawar lebih tinggi ketimbang TKW. TKI pria dinilai lebih dapat mempertahankan diri dan juga dinilai lebih aman saat bekerja di luar negeri.

"Tapi nanti para TKI akan ditetapkan seluruhnya minimal berijazah SMA. Ini sedang dirumuskaskan bersama DPR dalam RUU Perlindungan TKI di luar negeri," kata Muhaimin di Gedung DPR, Selasa (20/11).

Menurutnya, saat ini masih banyak TKI yang memiliki ijazah terakhir tingkat Sekolah Dasar (SD). Pengiriman TKI berijazah SD tidak akan lagi dilanjutkan pemerintah. Sebab, mereka termasuk dalam pekerja yang tidak memiliki keterampilan yang memadai. Akibatnya, kebanyakan dari TKI berijazah SD ini sering kali mengalami bermasalah saat berada di luar negeri.

"Pemerintah akan mengoptimalkan agar mereka bekerja di desanya. Program ini sudah efektif di beberapa wilayah. Mereka tidak lagi tertarik bekerja di luar negeri sebagai pekerja kasar, termasuk pembantu rumah tangga (PRT)," ungkap Muhaimin.

Selain itu, pemerintah juga berencana menghapus pengiriman PRT pada tahun 2017 mendatang. Program pemerintah ini terilhami dari kebijakan pemerintah Filipina. Negara itu, sudah mengatur bahwa tenaga kerja yang bekerja di luar negeri harus berijazah minimal SMA, sehingga memiliki daya tawar di negara tujuan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×