Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan tetap mempertahankan skema penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masih berlaku dalam Undang-Undang No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU Perlindungan TKI) dalam Rancangan UU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN)
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Reyna Usman mengungkapkan, penempatan TKI atau pekerja ke luar negeri saat ini masih menggunakan beberapa skema yakni Goverment to Goverment (G to G), Private to Private, Profesional, dan langsung oleh perusahaan.
"Jadi skema penempatan TKI kita fleksibel dan tergantung regulasi di negara yang dituju," ujar Reyna, Rabu (29/5)
Menurutnya skema G to G dan Private to Private ini dijalankan untuk menghadapi kebijakan dibanyak negara. Ia bilang hal ini bukan kemauan pemerintah Indonesia, melainkan di negara yang bersangkutan.
Reyna menjelaskan bahwa skema penempatan TKI Private to Private yang dijalankan oleh swasta dan kerap dipermasasalkan oleh banyak pihak tidak perlu diubah asalkan pengawasannya ditingkatkan.
"Untuk itu kami akan memperkuat pengawasan dalam konteks perlindungan TKI ini. Nantinya pengawasan akan melibatkan pengirim TKI di daerah asal dengan perwakilan Indonesia di Luar Negeri," jelasnya.
Menurutnya pemerintah nantinya juga menginginkan keterlibatan Pemerintah Daerah yang menjadi domisi asal TKI, sehingga mekanismenya terdeteksi dan tak ada lagi TKI ilegal yang bisa berangkat ke Luar Negeri.
Ketika disinggung apakah pemerintah dan DPR berencana untuk mengubah pasal Penempatan TKI ini dalam RUU yang baru nanti, Reyna mengaku belum tahu, tapi sejauh ini posisinya tetap sama, hanya pengawasannya saja yang ditingkatkan.
Sebelumnya, sejumlah TKI mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Perlindungan TKI, terutama terkait penempatan TKI oleh swasta.
Gugatan yang tertera atas nama Arni Aryani, Suherlan Odo, dan Siti Masitoh, dan Ai Lasmini. Pasal yang diajukan uji materi adalah Pasal 10 huruf b, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 UU tersebut.
Kuasa Hukum para Penggugat, Jansen E. Saloho mengatakan penempatan TKI oleh swasta bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi warga negara Indonesia dalam hal ini para TKI.
"Ini merupakan bentuk pengabaian perlindungan negara terhadap TKI, fakta dilapangan banyak swasta yang tidak bertanggung jawab," ucapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News